Dugaan Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Dalami Produk Proyek 

Jumat, 19 November 2021 | 23:26:17 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai barang yang digunakan dalam proyek multiyears pembangunan Jalan lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015. 

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Direktur PT Global Quality Indonesia, Didik Rudy Hamid di Gedung Merah Putih KPK. 

“Yang bersangkutan menerangkan terkait produk berbagai barang yang digunakan dalam proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keteragan tertulis, Jumat (19/11/2021). 

Berdasarkan jadwal, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Eka Guna Logistik Eka Tasya Deyastuti dan Direktur PT Geo Trans Mandiri. Namun, keduanya tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh penyidik. 

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur. 

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020). 

Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek. 

Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan. Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim. [**]

Terkini